Selasa, 22 Desember 2009

Maju Terus Ibu Prita!!!


Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan sejak 13 Mei 2009 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Prita, divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghi naan dan/atau pencemaran nama baik."
Kini Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita bersalah dengan hukuman enam bulan penjara dan harus membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional Alam Sutera yang menggugatnya secara perdata. Namun, Prita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mendengar putusan hukuman tersebut secara spontan dukungan terhadap Prita kini mengalir kembali, lagi-lagi kekuatan dunia maya, facebook bahkan blogger begitu dahsyatnya yaitu aksi koin keadilan atau koin peduli untuk Prita.

Gerakan Koin Peduli Prita ditopang oleh blogger dengan membuat sebuah blog khusus bertajuk "Koin Keadilan" merupakan salah satu simpul informasi dukungan terhadap Prita Mulyasari, yang oleh Pengadilan Tinggi Banten diputuskan bersalah dan harus membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
Koin peduli ini merupakan bentuk apresiasi terhadap penegakan hukum di negeri ini yang masih saja tidak berpihak pada rakyat kecil serta masih dapat diperjualbelikan, alhasil yang punya uang akan menang, yang salah jadi benar yang benar jadi salah. Publik menilai tuntutan hukuman Prita tak adil dan terlalu berlebihan.
Gerakan mengumpulkan koin ini dilakukan semata-mata demi Prita dan kebebasan menyatakan pendapat. Dalam blog tersebut dinyatakan "ketika keadilan direcehkan, kita pun mengumpulkan receh". Ternyata gerakan pengumpulan koin keadilan untuk Prita ini mendapat sambutan dari berbagai kalangan, hampir di seluruh provinsi Indonesia bahkan ada yang dari luar negeri. Tak ketinggalan mantan menteri perindustrian Fahmi Idris yang mau menyumbang setengah dari jumlah denda, kemudian dari DPD serta dari anak-anak sekolah maupun pemulung.
Hingga kini penggalangan koin peduli Prita semakin bertambah, hal ini dapat dilihat dari munculnya posko-posko sukarela yang antusias mengumpulkan uang receh tersebut. Apabila nanti koin ini telah terkumpul sesuai dengan denda, maka akan diserahkan kepada Prita untuk dibayarkan kepada pihak RS Omni dalam bentuk uang receh atau koin, hal ini dimaknai sebagai bentuk ketidakadilan hukum di negeri ini, koin/uang receh yang diberikan = simbol ketidakadilan hukum ?
Mesti pun demikian kini Depkes sedang melakukan mediasi Prita dengan RS Omni dalam upaya damai dan pembebasan denda Rp 204 juta.


maju terus ibu prita, kami akan selalu mendukungmu...
keadilan harus ditegakkan!!!
prita pasti menang!!!

1 komentar:

Comment Pliss.....