Selasa, 22 Desember 2009

Maju Terus Ibu Prita!!!


Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan sejak 13 Mei 2009 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Prita, divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghi naan dan/atau pencemaran nama baik."
Kini Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Prita bersalah dengan hukuman enam bulan penjara dan harus membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional Alam Sutera yang menggugatnya secara perdata. Namun, Prita mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mendengar putusan hukuman tersebut secara spontan dukungan terhadap Prita kini mengalir kembali, lagi-lagi kekuatan dunia maya, facebook bahkan blogger begitu dahsyatnya yaitu aksi koin keadilan atau koin peduli untuk Prita.

Gerakan Koin Peduli Prita ditopang oleh blogger dengan membuat sebuah blog khusus bertajuk "Koin Keadilan" merupakan salah satu simpul informasi dukungan terhadap Prita Mulyasari, yang oleh Pengadilan Tinggi Banten diputuskan bersalah dan harus membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional.
Koin peduli ini merupakan bentuk apresiasi terhadap penegakan hukum di negeri ini yang masih saja tidak berpihak pada rakyat kecil serta masih dapat diperjualbelikan, alhasil yang punya uang akan menang, yang salah jadi benar yang benar jadi salah. Publik menilai tuntutan hukuman Prita tak adil dan terlalu berlebihan.
Gerakan mengumpulkan koin ini dilakukan semata-mata demi Prita dan kebebasan menyatakan pendapat. Dalam blog tersebut dinyatakan "ketika keadilan direcehkan, kita pun mengumpulkan receh". Ternyata gerakan pengumpulan koin keadilan untuk Prita ini mendapat sambutan dari berbagai kalangan, hampir di seluruh provinsi Indonesia bahkan ada yang dari luar negeri. Tak ketinggalan mantan menteri perindustrian Fahmi Idris yang mau menyumbang setengah dari jumlah denda, kemudian dari DPD serta dari anak-anak sekolah maupun pemulung.
Hingga kini penggalangan koin peduli Prita semakin bertambah, hal ini dapat dilihat dari munculnya posko-posko sukarela yang antusias mengumpulkan uang receh tersebut. Apabila nanti koin ini telah terkumpul sesuai dengan denda, maka akan diserahkan kepada Prita untuk dibayarkan kepada pihak RS Omni dalam bentuk uang receh atau koin, hal ini dimaknai sebagai bentuk ketidakadilan hukum di negeri ini, koin/uang receh yang diberikan = simbol ketidakadilan hukum ?
Mesti pun demikian kini Depkes sedang melakukan mediasi Prita dengan RS Omni dalam upaya damai dan pembebasan denda Rp 204 juta.


maju terus ibu prita, kami akan selalu mendukungmu...
keadilan harus ditegakkan!!!
prita pasti menang!!!

Rabu, 16 Desember 2009

STI COLLEGE BALI



Blog ini dibuat oleh Nila Rachmawati yang mendedikasikan diri sebagai mahasiswa STI COLLEGE BALI. Berbekal pengalaman dari kampus tercinta, tempat belajar dan mendalami ilmu perkantoran, blog ini dibuat untuk berbagi ide serta saran yang mungkin dapat menjadikan inspirasi bagi para pembaca.





Selama lebih dari dua dekade sebagai lembaga pendidikan yang diakui, yang terus menjadi berkomitmen untuk mendidik lulusan muda untuk bersaing secara global di bidang teknologi informasi komunikasi (ICT), Kesehatan, Manajemen Bisnis dan Teknik ...




Misi

STI adalah sebuah lembaga yang berkomitmen untuk memberikan pengetahuan melalui pengembangan dan pengiriman sistem pembelajaran yang unggul. STI berusaha keras untuk memberikan nilai optimal kepada semua stakeholder STI - murid STI, anggota fakultas, karyawan STI, mitra STI, para pemegang saham STI dan masyarakat.



Visi

untuk menjadi pemimpin dalam pendidikan yang inovatif dan relevan yang menarik orang untuk menjadi kompeten dan bertanggung jawab dalam anggota masyarakat.


apakah anda berminat bergabung di kmpus kami,......???


hanya anda yang bisa membuktikannya.....!!!!


Jika berminat, Kamu - kamu bisa daftar disini loh.....
Kampus STI College
Graha Merdeka Unit 16-17
Jl. Merdeka, Renon, Denpasar - Bali
Telp. 0361 - 248819 Fax. 0361 - 248908
Email. stibali@indosat.net.id
Website. http://www.sti.edu

Rabu, 02 Desember 2009

TIPS

Tips cara menghilangkan noda bekas jerawat dan flek hitam

Tips cara menghilangkan noda bekas jerawat ini ada 8 cara yang mungkin sesuai untuk anda.. Silahkan dicoba.

1. Ambil sedikit asam jawa + beberapa cm kunyit. Kunyit di tumbuk, campurkan dengan asam jawa dan sedikit air. Setelah rata, oleskan sebagai masker ke muka. Biarkan selama 20 menit. setelah itu cuci bersih.

2. Campurkan air jeruk nipis (lebih bagus yang lokal) dengan 1 sendok minyak masak. Oleskan ke seluruh muka sebelum tidur. Paginya, ambil asam gelugur (asam jawa juga boleh) dan rendam dalam air panas. Setelah air menjadi hangat (suam2 kuku). Basuhlah air tersebut ke muka kita, asamnya di gosok-gosokkan ke tempat2 yang berjerawat or yang berparut. Beberapa menit kemudian, basuh dengan air biasa.

3. Campur bedak dingin dengan garam dan air asam jawa. Sapukan ke muka dan di tempat berjerawat.

4. Bersihkan muka. Cuci dengan air kelapa tua. Setelah kering sendiri, bilas dengan air bersih.

5. Ambil sedikit kanji nasi. Sapukan ke jerawat, dan biarkan kering di muka. Cuci dengan air hangat.

6. Basuh muka dengan air basuhan beras. Setelah kering, cuci dengan air bersih.

7. Putih telur + 1 sedok tepung jagung + minyak zaitun. Ketiganya, aduk secara rata. Gunakan sebagai masker.
8. Larutkan tepung kanji dengan air. Oleskan di sekitar tempat yang berjerawat.